Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Ekonomi

Banyak Masalah Fintech 2024, OJK Terima Ribuan Pengaduan

41
×

Banyak Masalah Fintech 2024, OJK Terima Ribuan Pengaduan

Share this article
Foto ilustrasi
Example 468x60

HFANEWS.COM – Industri financial technology (fintech) tercatat paling banyak pengaduan, melampaui perbankan yang biasanya berada pada posisi teratas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan resminya mengungkapkan dari 1 Januari hingga 30 April 2024, telah menerima ribuan pengaduan nasabah perusahaan jasa keuangan.

Example 300x600

OJK menyatakan hingga akhir April tahun ini telah menerima sebanyak 127.229 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan.

Mayoritas pengaduan berasal dari sektor fintech dan perbankan, dengan masing-masing sebanyak 3.347 pengaduan dan 3.262 pengaduan.

“Dari jumlah itu, 3.262 berasal dari perbankan, 3.347 dari industri financial technology, 1.952 dari perusahaan pembiayaan, 423 dari perusahaan asuransi serta sisanya dari pasar modal dan IKNB lainnya,” tulis OJK, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Pinjol Tumbuh 21,85% dengan Nominal Rp62,17 Triliun di Kuartal I/2024

OJK terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperkuat ekosistem sektor keuangan yang sehat serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Pada periode yang sama, dalam penegakan hukum pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 perusahaan usaha jasa keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.

Kemudian, per 30 April 2024 terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan. Dari sisi perkembangan penyidikan, hingga 30 April 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara yang terdiri dari 94 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.

“Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan 105 perkara, di antaranya 99 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi,” tulis OJK. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *