HFANEWS.COM – Terkait kasus dugaan penistaan agama Islam, Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Presiden KPI DKI Jakarta, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan situasi di media sosial menjadi tidak kondusif akibat candaan yang dilakukan oleh Gilbert Lumoindong, yang dinilai telah melukai perasaan umat Islam.
“Oleh karena itu, KPI DKI Jakarta mengambil langkah untuk membuat laporan polisi terhadap Gilbert Lumoindong,” ujar Pitra, Sabtu (20/4/2024).
Pitra berharap agar masyarakat tetap tenang mengenai video ceramah yang menjadi kontroversi ini karena penanganannya telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tak Melanggar Piagam PBB, Iran Luncurkan Serangan Balasan Ke Israel
Pitra menambahkan pelaporan ini bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat serta menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum.
Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, selaku pelapor, telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, KPI mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan yang dilakukan oleh Gilbert. (HFAN/Arum)