Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Diperiksa Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Telah Menghormati Proses Penegakan Hukum

67
×

Diperiksa Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Telah Menghormati Proses Penegakan Hukum

Share this article
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) didampingi beberapa kuasa hukum dari PDIP. Foto: Ist
Example 468x60

HFANEWS.COM – Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta menilai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menghormati proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Tanpa mengurangi rasa penghormatan terhadap proses hukum, dalam pemahaman saya, tindak pidana ini adalah tindak pidana materiel yang perlu dibuktikan lebih lanjut terkait dengan niat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan,” ujar Wayan kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Example 300x600

Menurut Wayan, kehadiran Hasto di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) masih dalam tahap pemeriksaan awal. Masyarakat dapat menilai substansi laporan terhadap Hasto, apakah pernyataannya merupakan kritik atau hasutan.

Wayan berpandangan pernyataan Hasto bukanlah bentuk penghinaan atau penghasutan terhadap pemerintahan yang sah. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Hasto lebih merupakan pernyataan kritis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam pemahaman saya, pernyataan tersebut juga bukanlah penghinaan atau haatzai artikelen yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maupun penghasutan melawan kekuasaan pemerintah yang sah,” tegasnya.

Namun demikian, Wayan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani laporan terhadap Hasto. Wayan optimistis bahwa Indonesia kini memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan tepercaya, serta mampu menunjukkan citra profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum, dan manfaat.

“Oleh karena itu, saya percaya pihak Kepolisian (Polda Metro Jaya) serta seluruh institusi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu akan tetap menjaga netralitas dan independensinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Wayan.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).

Hasto diperiksa atas laporan dari dua orang masyarakat atas dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 dan 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *