Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

DKPP Gelar Sidang Tertutup Terhadap Ketua KPU Atas Dugaan Tindak Asusila

58
×

DKPP Gelar Sidang Tertutup Terhadap Ketua KPU Atas Dugaan Tindak Asusila

Share this article
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Example 468x60

HFANEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengadakan sidang lanjutan mengenai dugaan tindak asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada Kamis (6/6/2024).

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menuturkan proses persidangan tertutup untuk umum, sehingga awak media tidak diperkenankan untuk meliput.

Example 300x600

“Dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua KPU dengan ini saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Agenda persidangan hari ini, yaitu mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait.

Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama menuturkan sidang dilaksanakan tertutup karena berkaitan dengan tindak asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David Yama dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Diinformasikan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Hasyim Asy’ari ini bermula dari aduan korban dugaan asusila berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. CAT memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, dan Abdul Toni untuk memproses perkara ini.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu. Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” kata Maria, Rabu, 22 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gibran Harap Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 di KPU Besok Berjalan Lancar

“Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya.”

Sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim tersebut telah digelar pada Rabu, 22 Mei 2024.(HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *