HFANEWS.COM – Pemerintah telah memasukkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Meksi begitu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan, pemerintah belum berdiskusi terkait pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dengan DPR RI. Sehingga DPR belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Kita belum bisa, Saya lihat di pemerintah (dengan DPR) belum dibicarakan, kita sih kemarin pernah kita usul tapi itu kembali ke pemerintah dulu,” tutur Amir kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, Amir menghimbau agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut, termasuk dalam perencanaan program-program pemerintahan baru nantinya.
Baca Juga: Disesuaikan dengan Visi-Misi Prabowo-Gibran, Kementerian PPN/Bapenas Mulai Menyusun RKP
“Pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan program yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini, karena kondisi saat ini tidak menentu,” ujarnya.
Dalam dokumen tersebut, pembentukan badan penerimaan negara tersebut bertujuan untuk meningkatkan tax ratio Indonesia dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Amir menyebut usulan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tentunya akan mengikuti kondisi ekonomi saat ini, terlebih kondisi perekonomian global sedang tidak menentu. (HFAN/Arum)