HFANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang sebelumnya dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur.
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Atas pencabutan izin tersebut, pemilik PT Paytren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur akhirnya buka suara. Yusuf Mansur menyampaikan bahwa saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.
“Enggak ada uang nasabah juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK,” kata Yusuf Mansur dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024).
Hal itu dia sampaikan setelah OJK mencabut izin usaha Paytren karena dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan efek.
Baca Juga: Banyak Masalah Fintech 2024, OJK Terima Ribuan Pengaduan
Ustad Yusuf Mansur juga mengatakan telah berupaya untuk menjual kepemilikan sahamnya di Paytren selama tiga tahun lebih, namun tidak berhasil. Perjalanan Paytren hingga saat ini, menurutnya, merupakan pencapaian tersendiri. Terutama saat direksi mampu membawa perusahaan melewati masa-masa pandemi Covid-19.
“Perjalanan PAM [Paytren Aset Manajemen) itu, prestasi benar. Bisa bikin [saya] bahagia. Sempat bertahan, enggak kena masalah, enggak jadi tempat pencucian uang, enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua,” ujarnya.
Yusuf Mansur juga menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah membantu serta memberikan kesempatan baginya selama ini untuk menjalankan inovasi bisnis.
“Dan terima kasih kepada OJK, yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya dan lain-lain kebaikan. Semoga enggak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya,” kata Yusuf Mansur. (HFAN/Arum)