HFANEWS.COM – Pinjaman Online (Pinjo)l memiliki bunga yang tinggi dari bank. Belum lagi ada biaya administrasi lainnya yang harus juga diketahui oleh masyarakat atau nasabah yang melakukan pinjaman.
Jadi, jangan terkejut jika jumlah penagihan bisa melonjak tajam. Waktu pembayaran juga diketahui relatif cepat, sehingga tak jarang banyak terjadi gagal bayar. Jika nasabah tidak membayar pinjol, apakah akan ditagihkan langsung ke rumah.
Dilansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sabtu (2/12/2023), salah satu risiko yang akan dialami nasabah jika menunggak pinjol, pertama beban bunga dan denda yang terus membengkak.
Mendapatkan pinjaman memang sangat mudah dengan pinjaman online (pinjol). Pinjol pun menjadi pendanaan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mendesak. Akses yang terjangkau, tanpa jaminan dan dengan hanya bermodalkan internet serta e-KTP.
Kemudian, jika tidak segera membayar pinjol, biasanya pihak pinjol menggunakan pihak ketiga seperti debt collector untuk menagihkan secara langsung ke nasabah.
Awalnya, tidak langsung didatangi ke rumah, tetapi debt collector akan memberikan peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.
Jika hal tersebut tidak menggerakkan si peminjam dana untuk segera membayar, mau tak mau agen penagih akan menagih secara langsung ke rumah nasabah dan menghubungi orang terdekat atau nomor darurat.
Sebagai catatan, ada banyak aturan yang harus dipenuhi oleh si agen penagihan. Salah satunya, tidak boleh mengancam ataupun menggunakan kekerasan.
Hal ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023. Dalam surat tersebut ditetapkan batas waktu petugas penagih atau debt collector pinjol untuk menagih utang.
Baca Juga: Karena Sebar Data Pribadi, 173 Pinjol Ilegal Diblokir
Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.
“Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan,” tulis poin IX nomor 2.
Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.
“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana,” jelas poin IX nomor 5 huruf (d). (HFAN/Arum)