HFANEWS.COM – Mulai 1 Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar. Sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal akan digantikan oleh sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, hingga kini, berapa besaran iuran yang harus dibayar peserta di sistem baru tersebut masih belum ditentukan.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres tersebut, disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan KRIS diberikan waktu hingga 1 Juli 2025. Artinya, hingga saat itu, belum ada angka pasti yang bisa dijadikan acuan oleh peserta.
Baca Juga : Harga Emas Merosot, Investor Beralih ke Aset Berisiko di Tengah Redanya Ketegangan AS-China
Saat Ini, Iuran Masih Mengacu pada Aturan Lama
Selama masa transisi ini, masyarakat masih menggunakan acuan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan ini, iuran peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) – Iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah (seperti PNS, TNI, Polri) dan swasta – Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Keluarga tambahan PPU (anak keempat ke atas, orang tua, mertua) – Membayar 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta.
- Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja) – Iuran tergantung pada kelas:
- Kelas III: Rp 35.000 per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan – Iuran ditanggung pemerintah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Tidak Ada Denda Keterlambatan, Tapi Ada Denda Layanan
Sejak Juli 2016, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar iuran. Namun, jika peserta yang kepesertaannya sempat nonaktif kembali mengaktifkan dan langsung mendapat layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, maka akan dikenakan denda layanan.
Denda ini sebesar 5% dari total biaya layanan rawat inap berdasarkan diagnosa awal, dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimum 12 bulan dan maksimal denda Rp 30 juta. Bagi peserta PPU, denda ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Menanti Kepastian Juli 2025
Dengan sistem KRIS yang akan berlaku penuh mulai Juli 2025, masyarakat kini menunggu kejelasan soal iuran baru. Meski tujuannya adalah memberikan pelayanan kesehatan yang setara bagi semua kalangan, masyarakat berharap pemerintah tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan finansial peserta.
Saat ini, sambil menunggu aturan baru ditetapkan, peserta diimbau untuk terus membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Jika kamu peserta BPJS, tetap pantau perkembangan informasi ini ya—karena ini akan langsung memengaruhi kantong dan akses layanan kesehatan kamu ke depan.