Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Ekonomi

OJK: Pemerintah Masih Godok PP Lembaga Penjaminan Polis Asuransi

214
×

OJK: Pemerintah Masih Godok PP Lembaga Penjaminan Polis Asuransi

Share this article
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono
Example 468x60

HFANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) soal Lembaga Penjaminan Polis Asuransi sebelum diterapkan pada 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun merangkap Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) lembaga penjaminan polis asuransi masih dalam tahap penyusunan di Kementerian Keuangan.

Example 300x600

Ogi juga menjelaskan dalam tahap persiapan ini, OJK mendorong semua lembaga asuransi meningkatkan kesehatannya agar lebih siap pada 2028.

“Saat ini sedang digodok di Kemenkeu. Diharapkan PP-nya keluar tahun depan, sesuai Undang – Undang pelaksanaannya di 2028. Jadi, tiga tahun persiapan,” jelas Ogi di Konferensi Pers Indonesia Insurance Summit 2024 di Sanur, Jumat (23/8/2024).

Semua lembaga asuransi bakal diwajibkan ikut, sehingga harus dipersiapkan sejak awal agar tidak ada alasan untuk tidak masuk dalam ekosistem penjaminan Polis.

Pembentukan lembaga penjaminan polis ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga asuransi. Ogi tidak menampik kasus sejumlah lembaga asuransi seperti Jiwasraya dan Bumiputra menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

Baca Juga: OJK Rancang Aturan Baru Kredit UMKM

Sebagai informasi, pembentukan lembaga penjamin polis didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini.

Mandat baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.(HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *