Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaEkonomi

OJK Tunda Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Menunggu Regulasi Setingkat POJK

19
×

OJK Tunda Kebijakan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Menunggu Regulasi Setingkat POJK

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan pembagian risiko atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, yang merekomendasikan penundaan hingga diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) sebagai regulasi induk.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa DPR menginginkan proses penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan terbuka terhadap masukan publik, terutama dari para pemangku kepentingan industri asuransi. “Kami mendorong partisipasi yang bermakna dalam perumusan aturan agar lebih sejalan dengan kondisi di lapangan,” ujar Misbakhun di kompleks parlemen.

Example 300x600

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut dengan penuh pengertian. “Kami menghormati dan memahami kesimpulan dari rapat ini,” ujarnya.

Baca Juga : Nike Alihkan Produksi dari Tiongkok, Antisipasi Dampak Tarif Impor AS

Sementara itu, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memperkuat sektor asuransi kesehatan.

Menurut Ogi, meski kebijakan co-payment ditunda, langkah ini penting untuk memperbaiki ekosistem industri yang tengah menghadapi tantangan serius, seperti rasio klaim yang hampir menyentuh 100 persen.

“Premi naik rata-rata lebih dari 40 persen tahun lalu. Ini menunjukkan tekanan yang berat bagi perusahaan asuransi. Co-payment sebenarnya adalah salah satu langkah untuk menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan,” jelas Ogi kepada wartawan.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.

Regulasi tersebut mengatur bahwa peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari klaim yang diajukan, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap. Aturan ini semestinya mulai berlaku per 1 Januari 2026, namun kini pelaksanaannya ditangguhkan hingga POJK resmi diterbitkan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *