HFANEWS.COM – Dalam rangka memperkuat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, Peradi Utama kembali menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Jangan Sampai Nama Brandmu Dicuri! – Kupas Tuntas Cara Melindungi Merek Usaha & Risiko Daftar Merek Tanpa Itikad Baik” yang dilaksanakan dalam bentuk webinar pada Rabu malam, 16 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Peradi Utama dalam memberikan edukasi hukum yang relevan dan aplikatif di tengah perkembangan zaman, terutama di era digital yang mendorong pertumbuhan pesat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE, SH, S.I.P, MH, MA, M.Ec.Dev, M.I.Kom, selaku Ketua Umum Peradi Utama, menegaskan bahwa kesadaran hukum terhadap merek dagang bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak bagi pelaku usaha saat ini.
“Merek adalah identitas yang melekat pada produk atau jasa. Kehilangan merek karena kelalaian hukum bisa menjadi awal dari runtuhnya kepercayaan dan reputasi usaha. Karena itu, perlindungan merek harus menjadi prioritas bagi setiap pelaku usaha,” tegas Prof. Hardi.
Webinar ini menghadirkan dua narasumber utama yang merupakan praktisi dan akademisi hukum berpengalaman:
- Dr. Fetrus, SH, MH, CTA, C.MPD, seorang advokat, konsultan pajak, mediator bersertifikat, penulis aktif, dan dosen, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Peradi Utama Kalimantan Barat serta Ketua Umum LBH FPKB.
- Dr. Aturkian Laia, SH, MH, CFHA, CHA, CEFT, C.Med, advokat sekaligus konsultan hukum, mediator, dosen, dan Wakil Ketua DPW Peradi Utama Kalimantan Barat.
Keduanya mengulas berbagai persoalan penting seputar hukum merek, mulai dari prosedur pendaftaran merek yang sah, konsekuensi hukum jika merek didaftarkan tanpa itikad baik, hingga strategi pencegahan dan penanggulangan konflik merek. Tidak hanya itu, para narasumber juga memaparkan studi kasus riil yang memberikan gambaran konkret tentang bagaimana sengketa merek dapat muncul dan berdampak besar terhadap kelangsungan usaha.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam webinar ini adalah fenomena meningkatnya kasus pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak—baik dengan tujuan mengambil keuntungan dari nama brand yang telah dikenal, maupun untuk menghambat perkembangan usaha saingan. Dalam konteks ini, para narasumber mengingatkan pentingnya pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk segera mendaftarkan merek mereka sebelum digunakan pihak lain.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya interaksi selama sesi tanya jawab. Acara ini berhasil menarik perhatian berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, mahasiswa fakultas hukum, akademisi, hingga para praktisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Dengan terselenggaranya webinar ini, Peradi Utama berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek sebagai aset tak berwujud yang memiliki nilai strategis. Langkah ini juga menjadi bagian dari misi besar Peradi Utama dalam meningkatkan literasi hukum di seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.