HFANEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti setoran pajak yang lesu, terutama dari setoran pajak korporasi atau pajak penghasilan (PPh) Badan.
Luhut mengungkapkan, saat ini masih banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi tersebut membuat setoran pajak dari para korporasi tidak bisa tertagih seluruhnya.
“Ada sekian banyak perusahaan di kelapa sawit, NPWP tidak punya. Kalau NPWP tidak punya, kan PPh badan semua jadi tidak bisa ditagih,” katanya melalui unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, menyebabkan potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi tidak bisa ditagih. Faktor ini pula yang turut menyebabkan penerimaan PPh badan dari perusahaan berbasis komoditas mengalami tekanan.
Luhut mengatakan pemerintah ke depan akan mendorong efisiensi melalui digitalisasi, termasuk dalam rangka menggali potensi perpajakan.
Baca Juga: Soal Hilirisasi Rumput Laut Masuk PSN, Luhut Ngaku Sudah Sampaikan ke Prabowo
Dia menjelaskan pemerintah telah meluncurkan Simbara, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara kementerian/lembaga, yang mengintegrasikan pengelolaan komoditas batu bara, nikel, dan timah, yang selanjutkan akan diperluas untuk komoditas kelapa sawit.
“Saya pikir kita tidak boleh bergantung pada harga komoditas saja, efisiensi menjadi penting, berbasis elektronik Govtech itu, Simbara. Saya sih optimis angka itu penerimaan PPh badan akan bisa naik banyak,” jelasnya.
Sepanjang semester I/2024, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari PPh Badan sebesar Rp 172,66 triliun, ini turun 34,5% secara neto atau 25,7% secara bruto jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.
Penurunan realisasi penerimaan PPh badan tersebut terutama dikarenakan oleh penurunan kinerja perusahaan pada 2023 akibat penurunan harga komoditas.
Jika dirincikan, realisasi penerimaan PPh badan dari perusahaan sawit hanya sebesar Rp8,6 triliun pada semester I/2024, turun 8,8% secara tahunan. Pada saat yang sama, restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN dari perusahaan sawit ini juga mengalami kenaikan menjadi Rp18,6 triliun, dari Rp16,3 triliun pada semester pertama 2024. (HFAN/Arum)