HFANEWS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan insentif fasilitas pajak Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
“Untuk penerapan Peraturan Pemerintah DHE SDA No. 36/2023, saat ini sedang disusun rancangan PP fasilitas pajak DHE SDA, diantaranya dengan memperluas cakupan instrumen moneter dan keuangan yang dapat memperoleh fasilitas PPh,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024, Jumat (3/5/2024).
Salah satunya instrumen seperti Term Deposit (TD) Valas milik Bank Indonesia (BI) ataupun promissory note yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Insentif tersebut pada dasarnya telah teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pasar Keuangan Dimestik Terdampak Ketikdakpastian Global
Pada PP No.123/2015, besaran insentif mengenai PPh tersebut telah diatur, namun khusus untuk bunga deposito valas. Belum spesifik menerjemahkan 7 instrumen DHE (4 rekening khusus + 3 pemanfaatan). Sementara saat ini, BI memiliki empat instrumen penempatan DHE. Pertama, Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing (valas). Kedua, Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
Ketiga, Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing. Keempat, Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan akan ada insentif tambahan jika DHE ditaruh di instrumen rupiah. Seperti diketahui dalam PP No.123 Tahun 2015, pemerintah sudah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa bunga deposito dalam bentuk valuta asing (valas). Namun, cakupannya masih sempit hanya dalam bentuk deposito.
Rinciannya, untuk deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.
Namun dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah berencana membuat revisi PP 123/2015 yang bakal memberikan insentif pajak lebih banyak, tak hanya untuk deposito.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, rencana perluasan cakupan instrumen yang mendapatkan insentif telah sejak Agustus tahun lalu dibicarakan. Namun hingga saat ini, aturan tersebut masih dalam proses administrasi.
“RPP ini saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan, untuk insentif PPh DHE yang saat ini sebetulnya sudah ada tetap bisa dimanfaatkan oleh para eksportir,” kata Sri Mulyani. (HFAN/Arum)