Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Industri

Alasan Kementerian ESDM Dorong Pemakaian RCBO

84
×

Alasan Kementerian ESDM Dorong Pemakaian RCBO

Share this article
Foto Ilustrasi, Kantor Kementerian ESDM
Example 468x60

HFANEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyarankan pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO) untuk mengantisipasi kebakaran akibat arus listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, RCBO efektif untuk memutus aliran listrik ketika terdeteksi adanya arus bocor yang menjadi salah satu penyebab kebakaran. Apalagi, akhir-akhir ini banyak kasus kebakaran yang terjadi akibat listrik bocor.

Example 300x600

“Kami terus memikirkan bagaimana listrik ini dapat aman kita gunakan dan mencegah terjadinya arus bocor karena kebocoran arus listrik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran,” kata Jisman dilansir dari laman ESDM, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Menteri ESDM, Berikut Permintaan Bahlil

Diketahui, RCBO bekerja dengan cara membandingkan arus yang masuk dan keluar dari suatu rangkaian listrik. Jika terdapat perbedaan antara arus masuk dan keluar yang berarti bocor, RCBO akan segera memutus aliran listrik.

RCBO berbeda dengan MCB, yang berfungsi untuk melindungi rangkaian listrik dari beban lebih (overcurrent) dan korsleting.

Lebih lanjut Jisman menuturkan, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional, risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat, terutama dalam menangani potensi arus bocor tersebut.

Salah satu pengamanan pada instalasi tenaga listrik yang berhubungan langsung pada masyarakat yang dapat digunakan untuk mencegah bahaya tersengat listrik dan kebakaran RCBO atau Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS).

“Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus bocor yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik serta menjadi penyebab terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Untuk itu, Jisman menilai diperlukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kejadian berbahaya pada bangunan fasilitas publik.

Pemerintah, kata Jisman akan melakukan pengukuran arus bocor secara menyeluruh pada fasilitas publik yang dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR). LIT-7 TR pada saat melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi wajib memilik peralatan untuk menguji arus bocor.

“Sehingga, dengan didapatkan data lapangan terkait arus bocor tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penggunaan besaran nilai limitasi arus bocor GPAS yang wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik,” ucap Jisman. (HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *