Oleh: Dr. (C) Eko Ariyanto, S.H., M.H., CLA, CgPM.
Pertanyaan:
Ijin bertanya dan minta tolong. Masalah kekerasan pada anak!! Saya punya tetangga yang memiliki anak usia 9 tahun kelas 2 SD. Anak SD tersebut sekelas dengan kedua anak saya, laki-laki dan perempuan. Karena dia selalu dimanja dan dianggap anak kesayangan ayahnya, anak tersebut sering mengganggu anak-anak saya baik laki-laki maupun perempuan.
Setiap kali bertemu, dia suka membuli anak-anak saya di lingkungan rumah maupun sekolah. Bahkan, saat anak perempuan saya memiliki luka cacar di tangan yang masih basah, anak tetangga saya duduk di sampingnya hingga luka tersebut berdarah. Namun, saya sebagai orang tua hanya bisa memaklumi karena saya berpikir dia masih anak-anak. Saat anak saya mengadu kepada saya, saya hanya bisa menjelaskan kepadanya untuk menghindari dan menjauhi anak tersebut. Namun, yang menyakitkan hati adalah dia selalu menyebabkan masalah sampai membuat anak laki-laki saya marah, dan ketika dibalas, dia memukul atau menarik rambut anak saya hingga menangis, sementara orang tua anak tetangga malah memarahi anak saya hingga hendak memukul anak saya yang baru berusia 8 tahun.
Mereka bahkan ingin membawa masalah ini ke jalur hukum tanpa menanyakan penyebabnya terlebih dahulu. Orang tua datang ke rumah sambil memaki anak saya dan menunjuk wajahnya, bahkan hampir memukul anak saya yang hanya memiliki berat badan 15 kg karena tidak suka makan nasi.
Apakah peristiwa ini bisa dibawa ke jalur hukum? Tolong berikan informasi dan bantuan, saya harus bagaimana. Hanya karena orang tua mungkin memiliki lebih banyak harta dari keluarga saya dan lebih dekat dengan tetangga lainnya, bahkan anak-anak tetangga yang lain suka ikut mengganggu anak saya yang berasal dari keluarga broken home.
Saat kejadian, tidak ada tetangga yang membantu, mereka hanya menyimak dan acuh tak acuh. Saya juga tidak memungkiri bahwa anak laki-laki saya memiliki sifat bandel, namun dia tidak bisa mengalah atau menahan emosi saat dijahili atau dimarahi orang lain.
Namun, apakah wajar orang tua memaki dengan kasar hingga hendak memukul dan membawa masalah tersebut ke jalur hukum karena anaknya menangis saat rambutnya ditarik oleh anak saya? Saat saya menyelidiki, anak tersebut menggunakan bahasa yang sangat kasar, bahkan menantang anak-anak saya untuk bertengkar, dan pandai berbohong dengan mengadu sesuatu yang tidak dilakukan oleh anak saya.
Jawaban hukum:
Ada beberapa peristiwa yang bapak/Ibu utarakan, yaitu, pertama adanya dugaan peristiwa anak bapak/bu merasa diganggu oleh temannya. Kedua, peristiwa anak bapak/ibu diduga melakukan kekerasan dengan temannya. Dan ketiga, adanya peristiwa orang tua teman anak melakukan perbuatan mencaci maki anak Bapak/ibu dihadapan Bapak/Ibu.
Untuk peristiwa yang pertama dan kedua perlu dikaji lebih lanjut, salah satunya dengan adanya bukti maupun saksi.
Namun untuk peristiwa yang ketiga dikarenakan Bapak/Ibu yang melihat langsung peristiwa tersebut maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu penganiayaan anak dalam hal ini adanya dugaan kekerasan verbal yaitu mencaci maki. Adapun landasan hukum positif yang mengatur atas peristiwa tersebut adanya Lex Spesialis dalam hal ini Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Semua orang sama di depan hukum. Tidak ada istilah orang berharta bisa semena-mena. Langkah cepat yang bisa bapak/ibu lakukan salah satunya adalah dengan terlebih dahulu mengunjungi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terdekat. PPA biasanya akan menyarankan langkah yang tepat yang bisa diambil, termasuk membawa ke jalur hukum.