Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaBisnis

Analisis Dampak Pencabutan Izin Usaha Sektor Multifinance oleh Otoritas Jasa Keuangan

83
×

Analisis Dampak Pencabutan Izin Usaha Sektor Multifinance oleh Otoritas Jasa Keuangan

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Izin pencabutan usaha di sektor multifinance menjadi perhatian sejak awal Mei 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah pencabutan izin usaha (CIU) diantaranya PT Woka International.

Keputusan ini dipicu oleh ketidakmampuan PT Woka International untuk memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK.

Example 300x600

Periode Januari sampai dengan Mei 2023, terdapat 1 (satu) Perusahaan Pembiayaan yang dicabut izinnya oleh OJK disebabkan karena Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner.

BACA JUGA : Mayoritas Bahan Pangan Alami Kenaikan Secara Nasiona, Beras Premium Naik 0,4%

Dua bulan setelahnya, pada 5 Juli 2023, regulator kembali melakukan langkah serupa dengan mencabut izin usaha dari PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance).

Pencabutan izin ini berlangsung setelah BESS Finance sebelumnya ditempatkan dalam status pengawasan khusus karena kondisi kesehatan keuangan yang mengkhawatirkan.

Pada bulan September 2023, OJK kembali memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance, yang sejalan dengan proses penggabungan perusahaan ke dalam PT Globalindo Multi Finance.

Tak lama setelahnya, izin usaha multifinance terafiliasi Lippo Group PT Century Tokyo Leasing Indonesia juga dicabut oleh OJK.

Selanjutnya OJK mencabut izin usaha PT Al Ijarah Indonesia Finance, mengikuti keputusan pembubaran perusahaan.

Puncaknya terjadi pada Desember 2023, ketika OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Pada Juli lalu, OJK telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT HPFI karena perusahaannya tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal).

Outstanding piutang tersebut dipertimbangkan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5%.

Sebelumnya, pada Desember lalu, OJK telah memasukkan delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam daftar pengawasan khusus. (hf/dvd)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *