HFANEWS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang dugaan monopoli penyediaan layanan jasa kurir yang dilakukan platform e-commerce Shopee.
Investigator KPPU, Maduseno mengaku telah mengendus adanya tindakan diskriminatif yang telah dilakukan PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman di aplikasi e-commerce Shopee.
Menurut Seno, PT Shopee Internasional Indonesia beralasan bahwa dua perusahaan jasa ekspedisi itu dipilih lantaran memiliki peforma layanan yang baik. Namun, menurut Seno alasan Shopee mengaktifkan otomatis jasa kirim J&T dan SPX tidak berdasar.
“Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran terhadap fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki performa layanan yang baik, tapi tidak terpilih untuk diaktivitasi otomatis secara masal oleh Shopee,” kata Seno di Kantor KPPU, Selasa (28/5/2024).
Sistem algoritma diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan PT Nusantara Express Kilat (SPX) dalam setiap pengiriman paket pada konsumen. Dugaan itu terbukti dari aduan yang diterima oleh KPPU bahwa Shopee telah mengaktifkan secara otomatis jasa pengiriman J&T dan SPX di dashboard para penjual di Shopee.
Baca Juga: Meski Bersekongkol dalam Kasus Revitalisasi TIM, KPPU Tak Mendenda Jakpro, Berikut Alasannya
Bukti lainnya yang mengarah pada dugaan upaya monopoli dan diskriminasi jasa pengiriman oleh Shopee yaitu adanya rangkap jabatan Direktur PT Shopee Internasional Indonesia, Handika Wiguna Jahja sekaligus diangkat menjadi Direktur di PT Nusantara Express Kilat pada 27 Juni 2018.
“Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat memberikan pengaruh terhadap pelaku usaha yang diafiliasikan dan dapat mempengaruhi persaingan usaha,” jelas Seno.
Seno membeberkan, sebelum adanya standarisasi kurir, Shopee masih menyediakan berbagai opsi jasa kurir kepada konsumen dengan ongkos kirim yang beragam. Namun, dalam perjalanannya, Shopee melakukan standarisasi dan algoritma jasa kurir pada 15 Maret 2021 dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
“Dampaknya adalah adanya consumer lost dan single price yang menghilangkan kurir, price, maupun promosi. Disinilah bentuk perilaku porsi dominan,” tuturnya.
Atas dasar alat bukti tersebut, Shopee diduga melanggar pasal 19D dan pasal 25 ayat 1A Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai informasi, dalam proses persidangan dugaan monopoli jasa kurir oleh Shopee akan dilanjutkan ke tahap sanggahan oleh pihak PT Shopee Internasional Indonesia pada 11 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, persidangan akan diteruskan pada proses pemeriksaan alat bukti oleh Majelis Komisi.(HFAN/Arum)