Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Ekonomi

Marak Impor Pakaian Bekas, Zulhas: Pihaknya Siap Tindaklanjuti

41
×

Marak Impor Pakaian Bekas, Zulhas: Pihaknya Siap Tindaklanjuti

Share this article
Foto ilustrasi
Example 468x60

HFANEWS.COM – Meski telah resmi dilarang Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), bisnis ini kembali meramaikan pusat-pusat perbelanjaan seperti di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang ataupun dijual secara online.

Menteri Perdagangan (Mendag)Zulkifli Hasan mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi bahwa pakaian bekas impor ilegal masih merajalela.

Example 300x600

Oleh sebab itu pria yang akrab disapa Zulhas ini menyatakan, pihaknya akan turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya.

“Kita intip-intip ini mengenai pakaian-pakaian bekas (impor) saya dengar sudah mulai banyak lagi nih yah. Saya dapat informasi karena ini sedang diselidiki, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Zulhas di Bogor, Kamis (28/3/2024).

Zulhas menegaskan, Kementeriannya tidak hanya diam melihat peredaran pakaian bekas asal impor yang dapat ditemui di beberapa pusat perbelanjaan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian,” pungkasnya.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2024, Zulhas Pastikan Stok BBM Aman

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Bea Cukai dan kepolisian untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.

“Namun kita perlu juga dukungan dari media dan masyarakat bilamana ditemukan ada barang-barang thrifting masuk ke wilayah Indonesia atau disimpan di gudang grosir untuk dilaporkan,” kata Moga.

Moga juga menegaskan yang sebenarnya dilarang pemerintah adalah bukan pakaian bekasnya tapi impor ilegalnya. “Ingat loh yah importasi ilegalnya yang kita amanin,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah beberapa kali turun ke pasar-pasar untuk menindaklanjuti penjualan pakaian bekas impor ilegal. Di Maret tahun lalu pemerintah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar, di April Rp 118 miliar, dan di Oktober kemarin senilai Rp 49,9 miliar. (HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *