HFANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai peningkatan klaim asuransi kredit pada kuartal I/2024 masih dalam tahap wajar. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat klaim lini usaha asuransi kredit naik 35,5% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp3,9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, OJK terus mendorong dan memantau perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kredit berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Perusahaan asuransi yang telah menyesuaikan produk asuransi kredit didorong untuk segera mengubah perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit, seperti perbankan, pembiayaan, dan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
“Dengan penerapan POJK Nomor 20 Tahun 2023 secara menyeluruh, kami berharap kualitas risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi akan meningkat, sehingga dapat memberikan hasil underwriting yang positif,” ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip Jumat (12/7/2024).
Perbaikan tersebut, tambah Ogi, mencakup term on condition, premi, penurunan biaya akuisisi, pemberlakukan risk sharing, pembatasan periode pertanggungan, dan pengembangan sistem host to host.
“OJK memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar,” terang Ogi.
Baca Juga: OJK Temukan Ibu-Ibu Lebih banyak Menjadi Korban Pinjol Ilegal
OJK mencatat premi asuransi kredit hingga Mei 2024 mencapai Rp9,93 triliun, naik 20,94% yoy. Ogi melihat peningkatan premi ini sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.
Untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui POJK 20 Tahun 2023, OJK mendorong penyesuaian term and condition dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang ditanggung. Pengembangan sistem informasi host to host dilakukan untuk memudahkan rekonsiliasi dan monitoring data pertanggungan asuransi kredit.
OJK melakukan evaluasi periodik terhadap kinerja asuransi kredit dengan meminta laporan dari perusahaan asuransi, serta memantau dan mendorong perusahaan asuransi segera menyesuaikan produk asuransi kredit sesuai POJK 20 Tahun 2023. (HFAN/Arum)