Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaInternasional

Pemerintah Indonesia Respons Putusan ICC terhadap PM Israel Netanyahu

174
×

Pemerintah Indonesia Respons Putusan ICC terhadap PM Israel Netanyahu

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Pemerintah Indonesia buka suara soal keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menjatuhkan perintah penahanan kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Hal ini disampaikan langsung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam akun X-nya, Sabtu (23/12/2024).

Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

Example 300x600

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis Kemenlu RI.

Baca Juga : PERADI UTAMA Menggelar Pelatihan Paralegal untuk Masyarakat Umum.

Meski bukan bagian dari ICC, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

“Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.”

Sebelumnya, pada Kamis, ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.

Dalam sebuah pernyataan, ICC merasa Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024 di Gaza. Selain keduanya, Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan.

“Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).

Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka. Meski begitu, Indonesia bukanlah pihak yang menjadi anggota ICC.(hfan/dvd)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *