HFANEWS.COM – Mulai 5 Januari 2025, masyarakat pemilik kendaraan bermotor harus menanggung dua jenis pajak baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pajak baru ini mencakup opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan ditambahkan dalam rincian biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan penambahan ini, total komponen biaya pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan mencapai tujuh, yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
BACA JUGA : Shell Indonesia Turunkan Harga BBM Meski Baru Naik Awal Tahun
Penambahan dua opsen pajak ini akan membuat biaya tahunan kendaraan bermotor meningkat. Opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB sebuah kendaraan sebelumnya sebesar Rp1 juta, pemilik kini harus membayar tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut menjadi Rp1,66 juta.
Penambahan pajak baru ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.
Meskipun bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang merasa beban biaya tahunan kendaraan menjadi semakin berat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan edukasi dan transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan dana hasil pajak ini untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, pemilik kendaraan diimbau memeriksa STNK mereka dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan. (hfan/dvd)