HFANEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal penetapan indeks tertentu sebesar 0,1-0,3 dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP 2024 yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa penetapan rentang indeks tertentu itu berdasarkan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, hasil penelitian para akademisi mencatat rata-rata kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi sekitar 10%-30%. “Makanya angkanya 0,1 itu artinya 10%, 0,3 itu artinya 30% dari pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan Sebesar 15 % menjelang Penetapan UMP 2024
Makanya rumusnya [indeks tertentu] 0,1-0,3 dikali pertumbuhan ekonomi di PP No.51/2023,” ujar Indah saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR-RI, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, kalangan pihaknya telah mensosialisasikan ihwal perhitungan pengupahan tersebut ke seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah hingga ke kalangan pekerja.
Indah menegaskan bahwa penentuan indeks di rentang 0,1-0,3 diserahkan sepenuhnya oleh Dewan Pengupahan Provinsi, alih-alih ditentukan pemerintah pusat. Dengan begitu, setiap daerah memiliki keleluasaan dalam menentukan indeks tertentu di dalam rentang yang ditetapkan.
“Jadi ini [0,1-0,3] angkanya secara nasional. Tapi kita tidak bagi begitu misalnya DKI Jakarta 20% enggak gitu, kita kasih rentang aja, ini sebagai ruang kebebasan. Jadi bisa saja [indeks tertentu] 0,23, itu terserah. Jadi pusat enggak otoriter,” tuturnya. (HFAN/Arum)