HFANEWS.COM – Dalam rangka memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi (MK), Organisasi Advokat Peradi Utama mengutus 23 anggotanya untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Kegiatan ini akan berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, pada 11-14 November 2024.
Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemanggilan Peserta Kegiatan bernomor 1503/DK.06.00/09/2024 yang dikeluarkan oleh MK. Peradi Utama, melalui Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.A., M.H., M.Ec.DeV, menyampaikan bahwa partisipasi dalam Bimtek tersebut sangat penting untuk menambah pengetahuan anggota dalam menangani sengketa Pilkada.
Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta
“Kami berterima kasih kepada Ketua MK, Kepaniteraan, dan Sekretariat Jenderal MK atas kesempatan ini. Bimtek ini akan menjadi bekal penting bagi para advokat Peradi Utama dalam menangani perkara sengketa Pilkada di masa mendatang,” ujar Prof. Hardi Fardiansyah.
Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ini bertujuan untuk membekali advokat dengan pemahaman yang mendalam mengenai tata cara penanganan sengketa Pilkada yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya MK dalam meningkatkan kapasitas profesional para advokat yang berperan langsung dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan mengirimkan anggotanya untuk menghadiri kegiatan ini, Peradi Utama menunjukkan komitmennya dalam memajukan kualitas advokat Indonesia, khususnya dalam konteks hukum acara sengketa Pilkada. (hfan/dvd)