HFANEWS.COM – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap dan menetapkan seorang tersangka baru berinisial B terkait kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
“Jadi berdasarkan rangkaian penyidikan terhadap 28 saksi beberapa waktu lalu, penyidik Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara memiliki keyakinan dan cukup bukti untuk menetapkan satu orang tersangka berinisial B,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).
Menurut Hadi,hasil penyelidikan, tersangka B diketahui berperan sebagai orang yang memerintahkan dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
“Penetapan tersangka B dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan serangkaian penyidikan seusai menangkap dua eksekutor pembakaran rumah korban,”kata Hadi.
Baca Juga: Menjemput Anaknya di Polda Jabar, “Ibu Kandung Pegi Bahagia”
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka B sebagai orang yang memerintahkan dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, yaitu Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring.
Meskipun sudah ada tiga tersangka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara belum dapat menyimpulkan motif di balik pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
“Terkait motif, polisi tidak terburu-buru karena kami ingin mendudukkan fakta berdasarkan analisis di lapangan dan keterangan tersangka,” pungkasnya.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Karo, Sumatera Utara.(HFAN/Arum)