Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Bisnis

Soal Penyelesaian Pembayaran Selisih Harga Jual Minyak Goreng kepada Peritel, Ini Jawaban Kemendag

108
×

Soal Penyelesaian Pembayaran Selisih Harga Jual Minyak Goreng kepada Peritel, Ini Jawaban Kemendag

Share this article
Seorang penjual minyak sedang menunjukan dua botol minyak di tempat usahannya.
Example 468x60

HFANEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menunggu keputusan dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri mengenai penyelesaian pembayaran selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Hingga kini, penyelesaian rafaksi minyak goreng tersebut masih menggantung usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak permohonan peninjauan ulang hasil verifikasi PT Sucofindo.

Example 300x600

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, permasalahan rafaksi minyak goreng kemungkinan akan diangkat ke dalam rakortas lantaran proses kebijakan stabilisasi harga minyak goreng kala itu melalui rakortas.

“Mungkin nanti akan diangkat rakortas tingkat menteri,” kata Isy kepada awak media ketika ditemui di sela-sela kegiatan jalan santai yang digelar oleh Bappebti, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga : https://hfanews.com/ojk-resmi-mencabut-izin-perusahaan-leasing-pt-bentara-sinergies-multifinance-bess-finance/

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendapat hukumnya menyebut bahwa masih terdapat kewajiban hukum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelesaikan pembayaran dana pembiayaan meski Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Sawit Goreng Sawit telah dicabut.

Isy mengatakan, BPDPKS sudah menyiapkan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, Kemendag masih menunggu hasil dari rakortas. “BPDPKS sudah menyiapkan anggaran, nanti tinggal di rakortas seperti apa,” ujarnya.

Namun demikian, Isy belum bisa memastikan kapan rakortas akan digelar karena masih menunggu arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Sebelumnya, Kemendag sempat mengirimkan surat permohonan ke BPKP untuk meninjau ulang hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran rafaksi minyak goreng.

Permohonan tersebut disampaikan lantaran ada perbedaan angka yang disampaikan PT Sucofindo sehingga permintaan pembayaran BPDPKS belum dilakukan. Dari surat balasan yang dikirimkan, kata Isy, BPKP menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh surveyor dalam hal ini PT Sucofindo sudah menjalani kaidah-kaidah sehingga tidak perlu dilakukan audit ulang.

Baca Juga: https://hfanews.com/pertamina-buka-suara-terkait-penundaan-saham-perdana-ipo/

“Dari sisi audit sudah oke dan mekanismenya sudah oke, jadi tidak audit ulang,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengancam akan menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng di toko ritel. Ini akan dilakukan jika utang pembayaran rafaksi minyak goreng tak kunjung dibayar.

Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari BPDPKS. Sumber dananya bukan dari alokasi APBN, melainkan bersumber dari pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang disetorkan pelaku usaha CPO kepada BPDPKS.

“Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat,” ujar Roy.(HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *