Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
BeritaNasional

Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan 2023

597
×

Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan 2023

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Siap-siap akan diterapkan secara nasional bayar pajak kendaraan harus pakai syarat baru.

 

Example 300x600

Bukan cuma KTP, STNK dan BPKB pemilik kendaraan harus menyertakan syarat terbaru.

 

Jika tidak melengkapi syarat tersebut, perpanjang pajak kendaraan bisa ditolak.

 

Mulai 1 November 2023 Pemprov DKI Jakarta, kepolisian dan TNI akan kembali melakukan razia uji emisi.

 

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu, sementara mobil Rp 500 ribu.

 

Hasil uji emisi akan menjadi syarat baru perpanjangan pajak kendaraan bermotor nantinya.

Syarat baru dengan menyertakan hasil uji emisi akan diterapkan secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Ke depan, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tidak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.

 

Baca Juga: Pelatihan Paralegal Profesional dari Peradi Utama

 

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

 

Meski baru rencana, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.

Sementara itu aturan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan juga sudah diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Budi menegaskan kalau aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.

Menhub mengatakan, aturan baru tersebut yakni kendaraan diwajibkan lulus uji emisi.

 

Hasil uji emisi wajib dicantumkan saat perpanjang pajak kendaraan bukan cuma KTP, STNK dan BPKB. (FB Dedy Limanto)

 

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

“Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga,” kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan,” sambung Budi.

Syarat baru hasil uji emisi dilampirkan saat perpanjang pajak kendaraan sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.(HFAN/DVD)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *