HFANEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membekukan bantuan AS ke Afrika Selatan (Afsel). Hal ini karena, Trump menganggap undang-undang yang dibuat oleh Afrika Selatan memungkinkan tanah dirampas dari petani kulit putih, meskipun pemerintah Afsel telah membantahnya.
Dilansir kantor berita AFP, Minggu (9/2/2025), undang-undang tersebut akan “memungkinkan pemerintah Afrika Selatan untuk menyita properti pertanian suku minoritas Afrikaner tanpa kompensasi,” kata Trump dalam perintah eksekutif pada Jumat (7/2) waktu setempat, yang juga menekankan bentrokan kebijakan luar negeri antara kedua negara terkait Timur Tengah.
Kepemilikan tanah merupakan masalah yang kontroversial di Afrika Selatan, dengan sebagian besar lahan pertanian masih dimiliki oleh orang kulit putih, tiga dekade setelah berakhirnya apartheid. Pemerintah Afrika Selatan telah berada di bawah tekanan untuk melaksanakan reformasi.
Baca Juga : Sumpah Advokat Peradi Utama di Pengadilan Tinggi Banten
Trump menambahkan bahwa Amerika Serikat akan mempromosikan pemukiman kembali pengungsi Afrikaner yang melarikan diri dari diskriminasi berbasis ras yang disponsori pemerintah.
Sementara itu, mengutip AFP, Afrika Selatan pada hari Sabtu mengutuk “kampanye misinformasi”. “Kami prihatin dengan apa yang tampaknya merupakan kampanye misinformasi dan propaganda yang bertujuan untuk menggambarkan secara keliru bangsa kita yang besar ini,” kata pemerintah.
Kepemilikan tanah merupakan isu yang diperdebatkan di Afrika Selatan, dengan sebagian besar lahan pertanian masih dimiliki oleh orang kulit putih tiga dekade setelah berakhirnya apartheid. Hal ini merupakan warisan dari kebijakan pengambilalihan tanah dari penduduk kulit hitam yang berlangsung selama apartheid dan periode kolonial sebelumnya.
“Sangat mengecewakan untuk mengamati bahwa narasi seperti itu tampaknya telah mendapat dukungan dari para pengambil keputusan di Amerika Serikat,” kata Pretoria.
Trump pada hari Jumat mengklaim bahwa undang-undang tersebut akan “memungkinkan pemerintah Afrika Selatan untuk menyita properti pertanian milik etnis minoritas Afrikaner tanpa kompensasi”. Tuduhan tersebut muncul dalam sebuah perintah eksekutif, yang juga mencatat perselisihan kebijakan luar negeri antara Amerika Serikat dan Afrika Selatan terkait perang di Gaza, khususnya kasus genosida Pretoria terhadap Israel di Mahkamah Internasional. (hfan/dvd)