Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Ekonomi

Bisnis Tiktok Shop Melemahkan UMKM, DPR:Pemerintah Ciderai Komitmennya Sendiri

106
×

Bisnis Tiktok Shop Melemahkan UMKM, DPR:Pemerintah Ciderai Komitmennya Sendiri

Share this article
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK
Example 468x60

HFANEWS.COM – Model bisnis Tiktok Shop, dinilai dapat melemahkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menilai wajar pelaku UMKM khawatir soal keberlangsungan usaha mereka. Ditambah, jika ditemui adanya pelanggaran aturan karena penggabungan antara sosial media dan e-commerce.

Example 300x600

“Saya menilai model bisnis TikTok Shop telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia, dalam hal ini UMKM produsen.Ini sangat disayangkan karena pemerintah menciderai komitmennya sendiri untuk memperkuat UMKM termasuk melalui skema pemulihan ekonomi nasional selama ini,” terang Amin, Rabu (27/3/2024).

“Model bisnis TikTok Shop telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia, dalam hal ini UMKM produsen,” ujar Amin AK saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).

Sebab, menurut Amin, produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM.

“Saya mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan keberlanjutan usaha UMKM dari persaingan yang tidak sehat,” kata Amin.

Baca Juga: TikTok Mencapai Target Penjualan Ambisius, Bisnis E-Commerce Berkembang Pesat

Sebab, menurutnya, pemerintah harus meningkatkan perlindungan serta dukungan terhadap UMKM di Indonesia. Selain itu, juga harus mewaspadai serbuan produk-produk dari luar negeri, karena dapat menggangu pasar lokal.

“Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan,” tutur Amin.

Amin juga menyoroti perbedaan sikap pemerintah mengenai posisi TikTok Shop, yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan KemenKop UKM.

“Kami juga menemukan TikTok Shop masih melayani transaksi perdagangan dalam aplikasinya, yang bertentangan dengan aturan yang ada, dan menunjukkan potensi maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan ini,” sambung Amin.(HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *