HFANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus baru terhadap mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Kini, Eko dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko telah disangkakan dalam kasus penerimaan gratifikasi dan saat ini tengah menghadapi proses persidangan.
“KPK menetapkan lagi yang bersangkutan (Eko Darmanto) dengan sangkaan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik KPK telah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri Kamis (18/4/2024).
Ali Fikri mengungkapkan bahwa Eko Darmanto, yang menjabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. Penahanan Eko Darmanto dilanjutkan oleh tim jaksa dan ia akan ditahan hingga 24 April 2024 di Rutan KPK.
“Dakwaan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” pungkas Ali Fikri.
Baca Juga: Berkas Perkara Telah pada Tahap Penuntutan, KPK: Eko Darmanto (ED) Segera Disidang
Disampiang itu, KPK juga telah menyita aset-aset bernilai yang diduga terkait dengan TPPU yang melibatkan Eko Darmanto.
“Informasi baru dari analisis lanjutan menunjukkan dugaan penyembunyian dan penyamaran asal usul kepemilikan harta Eko Darmanto,” tambah Ali Fikri.
Eko Darmanto saat ini juga tengah disidangkan atas dugaan penerimaan gratifikasi. Berkas perkara Eko telah dinyatakan lengkap oleh KPK dan telah memasuki tahap penuntutan.
“Saat ini, berkas perkara Eko Darmanto sudah pada tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ali Fikri.(HFAN/Arum)