HFANEWS.COM – Dua institusi Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai rencananya akan diigabungkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengungkapkan alasan di balik penggabungan DJP dan Ditjen Bea Cukai menjadi menjadi Badan Penerimaan Negara.
Gibran menegaskan pihaknya akan membentuk badan penerimaan pajak yang dikomandoi langsung oleh Presiden RI untuk mempermudah koordinasi dengan kementerian terkait.
“Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran,” kata Gibran saat debat cawapres yang diselenggarakan oleh KPU di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Lebih lanjut, Walikota Solo tersebut mengatakan sistem digitalisasi menjadi faktor yang penting untuk mempermudah proses penerimaan negara. Menurutnya, digitalisasi tersebut akan mempercepat administrasi dan memperbaiki pelayanan pajak.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Rumput, Gibran Kaget, Harga Cabai Tembus Rp120.000 per Kilogram
“Saya melihat di Kementerian Keuangan juga sudah menyiapkan, tapi mungkin aplikasinya masih tahap testing and enrichment [pengujian dan pengayaan]. Kita melihat sudah ada core tax system sistem inti pajak yang akan disiapkan,” ujarnya.
Selain membentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo-Gibran juga membidik penerimaan negara sebesar 23% dari Produk Domestik Bruto. Sementara untuk Rasio Pajak ditargetkan di angka 18%.
Untuk merealisasikan target tersebut, Prabowo-Gibran menyiapkan tiga pilar solusi terkait pajak yang akan diterapkan jika terpilih. Pilar pertama, Prabowo-Gibran akan menurunkan pajak bagi para pekerja di Indonesia melalui potongan pajak PPh 21 agar semakin banyak yang mau bayar pajak.
Pilar kedua, meningkatkan penerimaan pajak dari meningkatkan nilai tambah usaha di Indonesia yang kita bantu dari hilirisasi. Pilar ketiga, Prabowo-Gibran ingin melakukan pencetakan atau penguatan usaha-usaha baru melalui insentif pajak. (HFAN/Arum)