Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Berita

Gubernur BI: Saat Ini Nilai Tukar Rupiah Terkendali

187
×

Gubernur BI: Saat Ini Nilai Tukar Rupiah Terkendali

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan kondisi nilai tukar rupiah terkini dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Kamis (23/11/2023).

Menurut Perry, saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terkendali sejalan dengan kebijakan stabilitas yang ditempuh oleh Bank Sentral.

Example 300x600

“Pada 22 November 2023 rupiah menguat 1,99% dibandingkan dengan akhir Oktober 2023,” ujarnya.

Secara tahun berjalan atau year to date (YTD), Perry juga menyampaikan nilai tukar rupiah masih stabil dengan depresiasi yang rendah, yaitu 0,04% dari level pada akhir Desember 2022.

Menurut Perry, depresiasi rupiah secara tahun berjalan tersebut lebih baik dibandingkan dengan mata uang lain, seperti Rupee India, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 0,70%, 5,84%, dan 1,7%.

“Penguatan rupiah didorong oleh aliran modal asing yang masuk ke pasar keuangan domestik dan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi yang baik dengan stabilitas yang terjaga dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi,” kata Perry.

Baca Juga: Rupiah hari ini ditutup menguat 0,31% atau 47,50 poin ke level Rp15.445 per dolar AS

Lebih lanjut, Perry menambahkan, ke depan upaya stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dan mendukung pengendalian imported inflation.

Strategi operasi moneter pro market melalui instrumen SRBI dan SVBI dioptimalkan untuk meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.

BI juga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *