Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Nasional

Ini Alasan Jokowi Beri IUP kepada Ormas Keagamaan

63
×

Ini Alasan Jokowi Beri IUP kepada Ormas Keagamaan

Share this article
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Example 468x60

HFANEWS.COM – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Bahlil menyampaikan bahwa semua elemen masyarakat memiliki andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, termasuk organisasi keagamaan.

Example 300x600

Kemudian pasca kemerdekaan Indonesia, organisasi keagamaan kerap terlibat aktif dalam sejumlah polemik yang sempat terjadi di Indonesia.

Misalnya, konflik antar agama yang sempat terjadi di Ambon. Tidak hanya itu, organisasi keagamaan juga kerap terlibat dalam dunia pendidikan hingga kesehatan.

Baca Juga: Bahlil Optimistis, Investasi Sektor Hilirisasi Tembus Rp75,8 Triliun

“Dalam pandangan kami dan atas pandangan pak Presiden Jokowi kontribusi tokoh ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya mereka,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, merujuk Pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Dalam perspektif itu, kata Bahlil, pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara.

“Atas dasar pandangan itu kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan. (HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *