HFANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan kenapa dalil permohonan penolakan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu umum presiden (pilpres) justru baru muncul saat hasil penghitungan suara pemilu sudah ditetapkan.
“Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak,” ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
Hifdjil mengaku heran atas dalil permohonan dalam sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu berkaitan dengan keberatan atas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu umum presiden (pilpres).
Dikatakan Hifdjul dalam hal ini, merespons dalil permohonan Timnas AMIN, misalnya, KPU mempertanyakan kenapa pihaknya tetap mengikuti alur pemilu yang sudah dirancang dan dijalankan KPU, alih-alih mengajukan keberatan.
Baca Juga: Program “Pulang Basamo 2024” Komitmen Prabowo Membangun Sumbar
Sebaliknya, baik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengikuti tahapan pengundian nomor urut, tahapan metode kampanye, hingga metode debat pasangan calon.
“Dalam faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon,” ujarnya.
Atas hal itu, dalil pemohon disebut KPU ihwal menuduh pihaknya menerima sengaja pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti
Ia juga menegaskan, KPU telah menjalankan penyelenggara dan tahapan pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
Hal ini didasari dari Ketua dan jajaran anggota KPU periode 2022-2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel. (HFAN/Arum)