Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Nasional

MPR Tanggapi Isu Prbowo-Gibran Dijegal Alias Tak Dilantik

55
×

MPR Tanggapi Isu Prbowo-Gibran Dijegal Alias Tak Dilantik

Share this article
Pasangan presiden dan wakil presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Example 468x60

HFANEWS.COM – Muncul isu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dijegal atau tidak dilantik oleh Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Isu itu mencuat setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Example 300x600

Menanggapi isu terebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk dapat dijegal.

Mengingat aturan ihwal pelantikan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 sudah diatur sangat jelas.

Baca Juga: Hadiri Parade Senja, Andika Apresiasi Undangan Prabowo Pribadi

“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah,” ujar Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

“Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9,” sambungnya.

Ia menegaskan apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.

Bahkan, lanjut Bamsoet, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR.

“Tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi,” jelasnya.

Bamsoet juga menjelaskan, hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang merupakan tim hukum dalam barisan Prabowo Gibran saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsolidasi (MK).

Serta mantan Ketua MK Jimly, Asshiddiqie yang sempat menyidangkan perkara etik hakim konstitusi Anwar Usman melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang kala itu masih ad hoc. (HFAN/Arum)

 

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *