HFANEWS.COM – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin manilai, wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta sulit terwujud.
Ujang mengatakan, secara regulasi, Ahok tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur. Sebab, berdasarkan pada peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama.
“Sudah jelas tidak bisa (duet Anies-Ahok) isu yang tidak bisa direalisasikan, karena Undang-undang Pilkadanya mengatakan bahwa mantan gubernur tidak boleh mencalonkan jadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. Jadi, duet Anies-Ahok tidak mungkin terjadi,” jelas Ujang, seperti dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (13/5/2024).
Pasalnya, kata Ujang, Anies dinilai sebagai representasi kelompok Islam kanan, sedangkan Ahok sebaliknya.
Baca Juga: Gibran Beri Jawaban Menohok atas Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Menurut Ujang, munculnya isu duet Anies-Ahok tersebut hanya untuk meramaikan dinamika Pilkada, padahal sudah pasti sulit terealisasi.
“Mereka juga berbeda antara Anies-Ahok secara ideologi berbeda, secara basis massa berbeda, (mereka) bagaikan air dan minyak tak bisa bersatu.”
“Menjodohkan Anies dan Ahok hanya isu meramaikan dinamika Pilkada saja, sudah tahu tidak akan terealisasi dan sulit,” jelas dia.
Senada dengan Ujang, Pengamat Politik dari Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai wacana memasangkan Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 hanya indah di atas kertas. Pasalnya, peluang duet Anies-Ahok tersebut sangat kecil, meski dalam politik semua kemungkinan bisa terjadi. (HFAN/Arum)