HFANEWS.COM – SERANG, Pada Selasa (19/12/2023), sebanyak 15 Advokat dari Peradi Utama merayakan momen bersejarah dengan mengucapkan sumpah dan janji sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Prosesi pengambilan janji ini menandai langkah awal mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelindung hukum masyarakat.
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, dalam sambutannya, menegaskan bahwa dengan diucapkannya sumpah oleh para Advokat, mereka secara resmi dapat menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang advokat.
Ia menekankan bahwa sumpah yang diucapkan adalah tanggung jawab yang diemban para Advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi pengingat penting bagi mereka untuk melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas.
Selain mengucapkan sumpah, para Advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing. Ini merupakan langkah administratif yang menandai keseriusan mereka dalam menjalani profesi Advokat.
Sebelum prosesi sumpah, para Advokat juga diberikan sosialisasi mengenai e-court (pengadilan elektronik), sebuah inovasi dari Mahkamah Agung (MA) yang merespons perkembangan teknologi. Layanan e-Court diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi para pihak yang terlibat dalam sidang di pengadilan.
Sebelumnya, 15 Advokat ini telah diangkat dan dilantik sebagai Advokat DPN Peradi Utama dengan Surat Keputusan (SK) tanggal 21 Oktober 2023. Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum DPN Peradi Utama, Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.H., M.A., Mec.Dev., serta Sekjen Peradi Utama, R. Jourda Ugroseno, S.H., Mkn.
Dengan pengambilan sumpah ini, Peradi Utama berharap para Advokat baru dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keadilan, hak asasi manusia, dan memajukan sistem hukum di Indonesia.