HFANEWS.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka Firli di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapatkan apresiasi dari Eks Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Ini putusan bagus tentunya kita sudah menduga akan seperti ini putusannya,” kata Novel kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Dikatakan Novel, dengan keputusan itu semoga Firli segera ditahan. Sebab khawatir bisa mengulangi perbuatannya lagi.
“Karena kemarin kan habis ajuin alat bukti kan, data rahasia lah di KPK. Menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi itu bisa terjadi,” ucapnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Firli Bahuri Bakal Digelar Setiap Hari Kerja
Dalam pembacaan amar putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim tunggal Imelda menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara,” kata Imelda saat membacakan amar putusan, Selasa (19/12/2023). (HFAN/Arum)