HFANEWS.COM – Penyidik Polres Metro Depok sudah menangkap DS (25) merupakan penipu penjualan tiket konser band Coldplay, pada Selasa (21/11/2023).
Awalnya, korban yang berinisial RT mencari-cari informasi soal tiket konser Coldplay dan melihat temannya menjual tiket tersebut.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan, korban berinisial RT mengalami kerugian Rp 13 juta.
“Lalu (korban) melihat temannya, yakni saksi G, menjual tiket konser Coldplay melalui status Instagram-nya. Korban pun tertarik,” ujar Made melalui pesan singkat, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Ribuan Personel Polisi Dikerahkan ke KPU untuk Kawal Penetapan Capres-Cawapres
Akhirnya, korban diundang ke dalam Grup Whatsapp yang berisikan tiga orang, yakni tersangka DS, korban RT, dan saksi G.
RT lantas membeli empat tiket, yakni dua tiket kategori CAT 3 dan dua tiket kategori CAT 6. “Selanjutnya, korban transferkan uang senilai Rp 7,1 juta ke rekening saksi G,” kata Made.
Usai uang ditransfer, tiba-tiba DS menginformasikan bahwa tiket kategori CAT 6 habis. DS pun menawarkan tiket kategori CAT 3 kepada RT, dan RT berminat.
Kemudian, korban menambah biaya tiket tersebut senilai Rp 5,9 juta dan mentransfer langsung ke rekening tersangka.
Setelah itu, DS langsung mengirimkan kode booking pemesanan e-ticket kategori CAT 3 dan CAT 5 kepada korban.
Baca Juga: Bareskrim Polri: Panji Gumilang Gunakan Dana Santri Buat Bayar Cicilan Pinjaman YPI
Namun, mendekati hari H konser, korban tidak kunjung mendapatkan tiketnya. Pelaku malah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa telah ditipu. Lalu melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Metro Depok,” kata Made.
Saat menangkap DS, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar rekening koran bank BCA milik korban RT, satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay kategori CAT 3 atas nama korban lainnya, dan satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay kategori CAT 5A atas nama korban RT. (HFAN/Arum)