Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Perspektif Hukum Terhadap UU 11/2020 Untuk UMK-M

689
×

Perspektif Hukum Terhadap UU 11/2020 Untuk UMK-M

Share this article
Dr. Nanda Dwi Rizkia, SH, MH, M.Kn, MA (Dosen & Advokat)
Example 468x60

HFANEWS.COM. Jakarta, 24 Juli 2023- Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU 11/2020 yang revolusioner dengan tujuan utama menciptakan peluang kerja yang luas dan memastikan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara di seluruh Negara Republik Indonesia (NRI). Undang-undang komprehensif ini mencakup aspek-aspek penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran di negara ini.

Mengakui peran vital UMK-M dalam ekonomi Indonesia, undang-undang ini berfokus pada pemberdayaan dan perlindungan usaha-usaha ini. Dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap sumber daya dan dukungan, diharapkan UMK-M akan berkembang pesat dan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

Example 300x600

Undang-undang ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta memfasilitasi kegiatan kewirausahaan. Dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bisnis, pemerintah berharap terjadi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan kesempatan kerja yang lebih banyak.

UU 11/2020 menekankan kesejahteraan pekerja, memberikan perlakuan yang adil dan perlindungan yang lebih baik dalam hubungan kerja. Langkah ini diambil untuk mempromosikan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis di seluruh sektor industri. Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan investasinya dan mempercepat proyek-proyek strategis nasional.Proyek-proyek ini akan memainkan peran sentral dalam merangsang pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja baru.

Pembentukan Negara Republik Indonesia dilandaskan pada prinsip menciptakan masyarakat yang makmur, adil, dan merata, serta memperhatikan kebutuhan material dan spiritual. Dengan ini, UU 11/2020 berusaha untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak dan standar hidup yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan. Undang-undang ini khususnya memperhatikan tantangan yang dihadapi oleh sebagian besar penduduk yang mengalami ketidak penuhan kerja atau menganggur.

Baca juga https://hfanews.com/perbandingan-uu-persaingan-dan-uu-cipta-kerja-oleh-dr-nanda-sh-mh-m-kn-ma-mengulas-dampak-terhadap-dunia-usaha-dan-masyarakat/

Berbagai ketidakpastian ekonomi global, dinamika geopolitik, perubahan teknologi dan industri (seperti Industri 4.0 dan ekonomi digital), serta pertumbuhan ekonomi rata-rata yang belum optimal, semuanya telah mempengaruhi penyusunan UU 11/2020. Selain itu, tingkat produktivitas yang rendah di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi pertimbangan.

Undang-undang ini membayangkan masa depan yang makmur bagi Indonesia dengan mempromosikan pasar kerja yang kuat melalui fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, UMK-M, dan industri dan perdagangan nasional. Upaya ini ditujukan untuk melibatkan berbagai lapisan tenaga kerja Indonesia sambil memastikan perkembangan yang adil di seluruh wilayah dalam kerangka ekonomi nasional.

Selain itu, UU 11/2020 berkomitmen untuk melindungi hak-hak semua warga negara terhadap pekerjaan yang adil dan layak, serta memastikan imbalan dan perlakuan yang pantas di tempat kerja. Undang-undang ini juga mengatur perlunya penyesuaian berbagai aspek pengaturan untuk mendukung kepentingan, kekuatan, dan perlindungan koperasi, UMK-M, dan industri nasional. Fokus pada peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional dilandaskan pada komitmen terhadap kepentingan nasional dan dipandu oleh prinsip-prinsip Pancasila.

Dengan disahkannya UU 11/2020, pemerintah Indonesia bertujuan untuk menjadikan negara ini mengalami pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, peluang kerja yang meningkat, dan peningkatan standar hidup bagi seluruh warga negaranya. Undang-undang yang bersejarah ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam membangun Indonesia yang lebih makmur dan inklusif.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *