Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Tangerang

67
×

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Tangerang

Share this article
Foto Ilustrasi
Example 468x60

HFANEWS.COM – Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria pelaku pencurian rumah kosong. Barang bukti elektronik handphone dan telivisi diamankan polisi.

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30). Sedangkan rekannya MR (17) yang terlibat pencurian masih dalam pengejaran polisi atau DPO.

Example 300x600

“Korbannya warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga. Pencurian terjadi sehari sebelum Lebaran saat korban mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong,” ucap AKP Wahyu dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Wahyu menyatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut, dia menyebut pencurian baru diketahui setelah korban kembali dari kampung dan rumah sudah dalam keadaan berantakan. Beberapa barang berharga hilang dicuri oleh pelaku.

Baca Juga: Ribuan Personnel Polisi Dikerahkan Mengamankan Aksi Istigasah Kubro di MK

“Adapun barang yang diambil pelaku antara lain handphone, TV, tabung gas, gitar, bor, dan STB. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga pada 20 April 2024,” katanya.

Mendapatkan laporan korban, tim unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung melakukan cek tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya,” terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti curian antara lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.

“Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut,” jelas Wahyu. (HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *