HFANEWS.COM – Ada sekitar 259 tenaga kesehatan (nakes) yang dipecat oleh bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur usai berdemo minta kenaikan gaji.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan, bakal menyelidiki permasalahan yang terjadi pada ratusan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai NTT.
“Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat,” kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).
Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawa, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.
Baca Juga: Gaprindo Minta Aturan Tentang Industri Tembakau Dicoret dari RPP Kesehatan
Diketahui pada 13 Februari 2024 lalu, ratusan nakes non-ASN menggelar aksi demontrasi menuntut kenaikan gaji.
Mereka meminta agar upah menjadi nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Para nakes ini merasa upah sebesar Rp 400 ribu sampai RP 600 ribu yang diberikan per bulan tidak memadai kebutuhan mereka sehari-hari.
Aksi serupa kemudian kembali digelar pada 6 Maret 2024. Namun, tindakan kali ini berujung dengan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit alias terjadi pemecatan massal.(HFAN/Arum)