HFANEWS.COM – Saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/5/2024), Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud Ristek) Suharti mengungkapkan, alokasi anggaran untuk kementeriannya hanya di angka 15% dari dana pendidikan.
Rapat tersebut membahas pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri, termasuk polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang menimbulkan pertanyaan tentang alokasi anggaran Kemendikbud Ristek.
“Kemendikbud Ristek mengelola sebesar 15% dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp 98,9 triliun,” kata Suharti.
Lebih lanjut, ia memaparkan, sebagaimana Perpres 76 Tahun 2023 terkait APBN, belanja negara pada 2024 mencapai Rp 3.325 triliun. Kemudian, 20% di antaranya dianggarkan untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 665,02 triliun. Namun, dari anggaran pendidikan tersebut, menurutnya hanya 15% yang dikucurkan ke Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Jokowi: Rasio Penduduk Indonesia Berpendidikan S2 dan S3 Masih Sangat Rendah
Suharti memerinci, anggaran pendidikan sebanyak 52% atau sejumlah Rp 346,5 triliun digunakan untuk transfer ke daerah yang meliputi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik maupun nonfisik.
“Untuk DAU mencakup juga gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil yang ada di daerah,” jelas Suharti.
Selanjutnya, 33% anggaran pendidikan lainnya atau sebesar Rp 219,4 triliun tersebar, termasuk di antaranya untuk Kementerian Agama Rp 62,3 triliun, kementerian/lembaga lainnya Rp 32,8 triliun, dan anggaran pendidikan nonkementerian/lembaga serta anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun.
“Kemendikbud Ristek tidak punya peran dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran karena sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017, yang mempunyai kewenangan untuk perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian PPN dan Kementerian Keuangan,” jelas Suharti. (HFAN/Arum)