Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Bisnis

Usulkan Family Office Berlokasi di IKN, Ini Alasan OJK

176
×

Usulkan Family Office Berlokasi di IKN, Ini Alasan OJK

Share this article
Foto ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan family office dapat berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN)
Example 468x60

HFANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan family office dapat berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN). Adapun, maksud pemerintah membentuk family office adalah untuk menarik investasi dari orang-orang super kaya tersebut ke Indonesia.

Deputi Direktur Digitalisasi, Financial Center dan Transformasi Perbankan DPNP OJK Zulkifli Salim mengatakan family office dimaksudkan sebagai institusi yang mengelola kekayaan dan investasi bagi keluarga-keluarga kaya atau individu dengan kekayaan sangat tinggi (ultra high net worth individuals/UNHWI).

Example 300x600

“Beberapa orang super kaya itu, mereka punya family office di berbagai negara, uang yang dikelola hingga triliunan dolar AS. Nah, pemerintah itu ingin kira-kira menarik sekian persen dari dana mereka untuk investasi di Indonesia,” ujarnya dalam Power Talk yang dikutip Senin (29/7/2024).

Dia mencontohkan kalangan orang super kaya tersebut seperti Bill Gates, Jeff Bezos hingga keluarga Louis Vuitton. Ketiganya memang masuk dalam lima besar orang terkaya di dunia.

Saat ini, kata Zulkifli, regulator masih menunggu hasil keputusan final terkait hal tersebut.

“Salah satunya kalau usulan kami nanti mungkin bisa kalau pemerintah mau dilakukan di Nusantara Financial Center (NFC), atau opsi-opsi lain yang sudah diutarakan pemerintah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengatakan bahwa pendirian family office sendiri berpotensi menciptakan suatu permintaan baru terhadap instrumen keuangan di Indonesia.

Meski demikian, sejauh ini OJK masih terus mencermati untuk mendapat arahan lebih lanjut. “Topik ini masih dibahas di internal pemerintah. Tentu pada gilirannya, kami mendukung langkah itu, setelah pemerintah menyiapkan dan memfinalisasi konsepnya,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Sudah Capai 80%, PTPP: Pembangunan Istana Presiden di IKN Siap Digunakan Upacara 17 Agustus

Mahendra mengatakan apabila usulan family office dianggap sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tentunya OJK akan menyiapkan infrastruktur yang baik, mulai dari regulasi hingga pengawasannya.

“Tapi lagi-lagi ini masih tahap awal mengenai diskusi ini dan kami pada gilirannya akan merespons kalau sudah ada keputusan final mengenai ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Mahendra, konsep family office yang telah berada di beberapa negara, baik di kawasan dan negara maju bisa menjadi bahan kajian regulator dalam hal pembentukannya di Tanah Air.

“Sekali lagi, pada tahap ini tentu diskusi lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi nantinya,” ucapnya. (HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *