HFANEWS.COM – Dua eks Bupati Garut yang sama-sama berhenti pada masa jabatannya lantaran tersandung masalah ini telah menyerahkan persyaratan administrasi dukungan masyarakat pada akhir waktu pendaftaran kemarin, Minggu (12/5/2024).
Kedua eks Bupati tersebut adalah Aceng Fikri dan Agus Supriadi dikabarkan mendaftar via jalur perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin menjelaskan baik Aceng HM Fikri maupun Agus Supriadi sudah mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan sesuai persyaratan minimal sebanyak 129.939 pendukung tersebar di 22 dari 42 kecamatan.
“Tanggal dimulai pendaftaran 8 Mei dan terakhir pendaftaran 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, dan Pak Agus terakhir sudah register,” kata Dian di Garut, seperti dilansir Antara, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Pesan Zulhas Kepada Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024
KPU Garut melaporkan hanya ada tiga pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan administrasi dukungan masyarakat sampai batas akhir pendaftaran. Ketiga pasangan itu yakni Aceng HM Fikri berpasangan dengan Dudi Darmawan, kemudian Agus Supriadi dan wakilnya A Miraz MS, serta Agis Muchyidin dan wakilnya Salman Alparisi.
Dian menjelaskan KPU Garut belum dapat memutuskan ketiga pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat atau belum karena harus dilakukan pemeriksaan berkas dukungan yang syarat jumlahnya harus tersebar minimal 22 kecamatan sebanyak 129.939 dukungan.
“Kami belum bisa menentukan pasangan calon yang memenuhi syarat, kami akan hitung dukungan, karena ada fisik yang harus dihitung satu per satu, untuk validasi dan kebenaran,” katanya.
Aceng Fikri menjabat Bupati Garut pada periode 2009–2014. Dia diberhentikan karena kasus pernikahan singkat. Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Aceng mencoba peruntungan menjadi calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat. Namun, dia gagal mengalahkan pesaingnya. (HFAN/Arum)