HFANEWS.COM – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi angkat bicara soal penetapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.
Jenderal bintang tiga TNI AU itu diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas kurun waktu tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya.
Henri menegaskan akan mempertanggung jawabkan semua kebijakan yang telah diambilnya selama menjabat. “Intinya saya akan tanggung jawab dengan kebijakan saya,” tegasnya lewat keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (27/7/2023).
Sekadar diketahui, lembaga antirasuah menduga Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun.(HFAN/Arum)