Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Nasional

Door to Door AHY Bagikan 50 Sertifikat Tanah kepada Warga Gowa, Sulsel

60
×

Door to Door AHY Bagikan 50 Sertifikat Tanah kepada Warga Gowa, Sulsel

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagikan 50 sertifikat tanah untuk masyarakat Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (27/4/2024).

Sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut diserahkan AHY secara door to door ke rumah-rumah warga yang menerima.

Example 300x600

“Tadi door to door sekaligus saya juga berdialog singkat dengan masyarakat yang menantikan momen ini setelah menghuni, tinggal di lokasi di atas tanah selama puluhan tahun, ada yang belasan tahun juga, dan kali ini akhirnya bisa mendapatkan sertifikat itu,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).

AHY menjelaskan, upaya ini bertujuan membuat masyarakat bisa memiliki kepastian hukum akan tanahnya sekaligus mendapatkan nilai tambah secara ekonomi. Harapannya bisa dimanfaatkan seperti mendapatkan modal pengembangan usaha.

“Sertifikat itu bisa dijadikan sebagai jaminan kalau diserahkan kepada bank, misal kita ingin membuka usaha UMKM, kita bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari bank tentunya butuh jaminan seperti sertifikat yang paling resmi, yang paling meyakinkan untuk bisa dijadikan jaminan,” paparnya.

Baca Juga: 15 Kota Sudah Berstatus Lengkap, “AHY Bilang Begini”

Selain di Kabupaten Gowa, Kementerian ATR/BPN juga menyasar beberapa wilayah lain di Sulsel untuk dilakukan penyertifikatan atau penataan tanah, seperti Makassar dan Parepare.

Wilayah lain pun juga turut disasar asalkan kabupaten/kota tersebut telah berstatus lengkap.

“Status lengkap itu artinya kota dan kabupaten tersebut secara keseluruhan, bidang-bidang tanahnya sudah terukur, terdata, terdaftar dengan baik oleh BPN setempat dan sudah direkap juga di tingkat pusat. Nah kami sekarang juga tengah mengejar kota dan kabupaten dengan status lengkap ini untuk terus bertambah,” tuturnya.

Sementara salah seorang warga Romang Polong, Gowa yang mendapatkan sertifikat tanah, Abdul Samad mengaku sangat bahagia dirinya bisa melengkapi dokumen tanah miliknya secara sah. Pasalnya sebelum memiliki sertifikat, tanahnya tersebut sempat disengketakan oleh keluarganya sendiri.

“Alhamdulillah bahagia sekali akhirnya ada sertifikatnya tanahku, soalnya sebelum ini tanahku ini pernah ditutuntut oleh sepupuku sendiri,” ungkapnya.

Samad yang berprofesi sebagai petani ini mengaku sudah menempati tanahnya sejak puluhan tahun lalu.

Luas tanah yang berhasil disertifikatkannya tercatat seluas 203 meter persegi. (HFAN/Arum)

 

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *