Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Hukum

Hakim Tipikor Perpanjang Masa Penahanan Gazalba Saleh

45
×

Hakim Tipikor Perpanjang Masa Penahanan Gazalba Saleh

Share this article
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat dijemput dengan mobil tahanan KPK
Example 468x60

HFANEWS.COM – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diperpanjang masa penahanannya.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Example 300x600

“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan, Senin.

Baca Juga: Gazalba Saleh Didakwa Gratifikasi Menerima Uang Sebanyak Rp 650 Juta

Majelis hakim memperpanjang masa penahanan Gazalba Saleh selama 57 hari ke depan, terhitung dimulai pada Senin ini. Adapun Hakim Agung nonaktif itu ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan,” kata Hakim.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus Gazalba dibuka kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan Gazalba.

Gazalba didampingi oleh sejumlah jaksa KPK untuk kembali menjalani masa penahanan. Setelah persidangan ini berakhir, terdakwa Gazalba Saleh langsung dijemput oleh mobil tahanan KPK. (HFAN/Arum)

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *