HFANEWS.COM – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diperpanjang masa penahanannya.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, dalam persidangan, Senin.
Baca Juga: Gazalba Saleh Didakwa Gratifikasi Menerima Uang Sebanyak Rp 650 Juta
Majelis hakim memperpanjang masa penahanan Gazalba Saleh selama 57 hari ke depan, terhitung dimulai pada Senin ini. Adapun Hakim Agung nonaktif itu ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan,” kata Hakim.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus Gazalba dibuka kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukan Gazalba.
Gazalba didampingi oleh sejumlah jaksa KPK untuk kembali menjalani masa penahanan. Setelah persidangan ini berakhir, terdakwa Gazalba Saleh langsung dijemput oleh mobil tahanan KPK. (HFAN/Arum)