Scroll untuk baca artikel
Top banner Example 325x300
Nasional

IKAMI Minta IUPK untuk Ormas Ditinjau Ulang

47
×

IKAMI Minta IUPK untuk Ormas Ditinjau Ulang

Share this article
Example 468x60

HFANEWS.COM – Gonjang-ganjing pemberian izin pengelolaan tambang yang dikenal dengan sebutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan terus mengemuka 4 bulan terakhir. Izin tersebut mendapat sorotan publik, salah satunya adalah Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

Ketua Umum IKAMI Abdullah Al Katiri menilai Peraturan Presiden No 25 Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin pengelolaan tambang milik Negara kepada Ormas tertentu adalah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila khususnya sila ke 5.

Example 300x600

“Pemberian izin ini sudah jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Maka itu kami minta untuk ditinjau kembali,” ujar Abdullah, dikutip, Selasa (30/7/2024).

Abdullah mengatakan bahwa bila pemerintah itu adil dalam memberikan kesempatan kepada ormas dalam mengelola tambang perlu menyimak pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Baca Juga: Obral Izin Tambang di Maluku Utara Tengah Disorot KPK

“Di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan, pemberian izin terhadap beberapa Ormas tertentu dapat menimbulkan kecemburuan Ormas-Ormas lainya yang tidak diberi kesempatan yang sama dan hal ini jelas-jelas bertentangan dengan azas keadilan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang disebutkan dalam butir kelima Pancasila.

“Dalam Sila Kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” sebut Abdullah.

Abdullah juga mengatakan bahwa penguasaan oleh negara yang dimaksud oleh Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan cara negara dalam hal ini Pusat dan Daerah diberi kewenangan untuk membentuk Badan Usaha milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengelola aset negara/daerah sebagai perwujudan tanggungjawab dan kepedulian negara dalam pemenuhan kebutuhan rakyat/masyarakat.

“Kekayaan Alam yang semestinya untuk sebesar besarnya Kemakmuran rakyat selain telah terkuras habis oleh Neo Kolonialisme Imperialisme dibawah payung Undang Undang yang telah dikondisikan,sementara rakyat terjerat dalam kemiskinan dan kerusakan lingkungan. (HFAN/Arum)

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *