HFANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan praktik suap izin usaha pertambangan di Maluku Utara, yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan obral izin tambang di Maluku Utara, yang menyeret AGK. Sebelumnya, AGK telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek infrastruktur di Maluku Utara. Kemudian, penyidik KPK mengembangkan penyidikannya ke berbagai perizinan lain termasuk tambang.
Menurut Ali, ada dua subjek pelaku korupsi yakni perorangan dan badan hukum, termasuk korporasi. Dia mengatakan bahwa banyak contoh korporasi yang diputus bersalah di pengadilan pada sejumlah kasus yang ditangani KPK.
“Sepanjang kemudian memang fakta-faktanya bisa ditemukan ada pertanggungjawaban korporasi, dan itu secara normatif hukumannya hanya berupa denda. Kan enggak mungkin korporasi dipenjara,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Hadir di KPK, Sekjend Kemenkes Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi APD 2020-2022
Lembaga antiruasuah pun kini telah memanggil sejumlah saksi swasta dari perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara untuk diperiksa. Teranyar, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Senin (19/2/2024).
Dari keterangannya, KPK turut menelisik dugaan aliran uang yang diterima AGK melalui orang kepercayaannya. Beberapa pengusaha tambang lainnya yang juga sudah dipanggil KPK yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy (belum hadir); Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto. (HFAN/Arum)