HFANEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan DPR ke para tersangka.
Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, Selasa (7/5/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Pengusutan sebagai upaya lembaga antikorupsi memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saat pemeriksaan Hiphi, KPK mendalami proses pengadaan proyek tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga mendalami soal adanya dana yang diduga mengalir ke para tersangka.
“Saksi Hiphi Hidupati, dikonfirmasi terkait pengadaan barang dan jasa di kesekjenan DPR terkait rumah jabatan anggota DPR, termasuk dugaan aliran uang yang diduga dinikmati para tersangka dan sudah ditetapkan dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Ali Fikri memastikan, KPK terus mendalami dugaan aliran uang di kasus ini ke para tersangka. Penelusuran terus dilakukan baik melalui pemeriksaan saksi maupun penggeledahan dalam proses penyidikan. “Terus kami dalami, karena saat ini kan aliran uang itu justru jadi poin penting, ke depan kami bisa memulihkan kembali kerugian keuangan negaranya,” ungkap Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Hakim Terkait Dugaan Gratifikasi TPPU Gazalba Saleh
KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar. Namun, dari proyek ini KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Ali Fikri menyampaikan, KPK mengendus dugaan unsur melawan hukum oleh perusahaan yang menjadi pelaksana proyek tersebut. Ada sejumlah modus dalam kasus ini, antara lain memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan serta proses pengadaan yang hanya formalitas Pengadaan yang dikorupsi, antara lain kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. Dalam kasus ini, rumah jabatan DPR yang dikorupsi di Ulujami dan Kalibata.
KPK juga mencegah tujuh orang ke luar negeri terkait kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Cegah tersebut dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta Edwin Budiman. (HFAN/Arum)